LAMPUNG, KOMPAS.TV – Rendi Andika seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hanya bisa tertunduk pasrah saat di gelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Baca Juga: Tak Bisa Selamatkan Diri, 3 Anggota Keluarga Tewas Saat Kebakaran
Pelaku yang bekerja sebagai mekanik ini tega melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sebanyak 3 kali hingga korban hamil 6 bulan.
Dalam pengakuannya, perbuatan bejat pelaku dilakukan saat sang istri sedang tidak ada dirumah. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa korban yang sedang tidur dan mengancamnya untuk tidak bercerita.
Aksi pelaku ini juga dipengaruhi sering menonton video porno dan minum minuman keras.
Kasus ini terungkap, setelah pihak sekolah mencurigai dengan prilaku dan perubahan tubuh korban yang tidak seperti anak seusianya.
Pihak sekolah lalu memutuskan untuk melakukan test pack dan dinyatakan positif hamil. Korban pun langsung berani mencertakan peristiwa yang menimpanya hingga kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di ruang tahanan mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.