LAMPUNG, KOMPAS.TV – Andi, seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang buah ini harus berurusan dengan polisi setelah menyetubuhi anak dibawah umur di rumah kontrakannya di Way Halim Bandar Lampung, Lampung.
Baca Juga: Cekcok Pengunjung Diskotek, 1 Orang Terkena Tembakan
Modus pelaku semula menghubungi korban lewat pesan Whatsapp dan membawanya ke kontrakan, setelah itu ia mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk tak sadarkan diri dan pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.