JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai kabar baik bagi para pemilik kendaraan.
Program ini berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
"Sahabat SIGNAL, di penghujung akhir tahun ini ada kabar baik nih buat kamu! Program pemutihan wilayah Jakarta kembali hadir."
Baca Juga: MKD Akan Panggil Yulius Setiarto untuk Klarifikasi Pernyataan "Partai Coklat"
"Untuk penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor lho 🥰 Jangan lewatkan kesempatan ini karena pemutihan ini berlaku per 2 Desember 2024- 31 Desember 2024 saja ya!" tulis akun resmi Instagram Samsat Digital, Senin (2/12/2024).
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dirancang untuk memberikan pengalaman pembayaran yang cepat, nyaman, dan bebas antre.
"Yuk, bagi kamu yang belum membayarkan pajak kendaraannya segera bayarkan melalui aplikasi SIGNAL," tulis keterangan Samsat Digital.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bicara Gelaran Pilkada 2024: Akan Ada Ketidakpuasan, Tak Masalah | SERIAL PILKADA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.