JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan jadwal libur sekolah untuk bulan Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0022 Tahun 2024.
Jadwal ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA, termasuk sekolah luar biasa (SLB) dan SMK.
Libur semester ganjil akan dimulai pada tanggal 21 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Libur ini berlaku serentak di seluruh jenjang pendidikan, memberikan waktu istirahat bagi siswa setelah menyelesaikan kegiatan pembelajaran selama semester ganjil.
Tanggal 25 Desember 2024 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, libur ini sesuai dengan kalender pendidikan dan berlaku di seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen OJK 2024 Dibuka Besok, Ini Syarat, Jurusan, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Berikut adalah jadwal libur sekolah untuk jenjang TK hingga SMA pada Desember 2024
Libur Semester Ganjil:
Keterangan: Libur semester ganjil berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, hingga SMK.
Hari Raya Natal:
Keterangan: Sesuai dengan kalender pendidikan, 25 Desember 2024 ditetapkan sebagai libur nasional dalam rangka Hari Raya Natal.
Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap:
Setelah libur semester ganjil, kegiatan pembelajaran semester genap dimulai pada 6 Januari 2025 untuk semua jenjang pendidikan.
Informasi ini sesuai dengan kalender pendidikan yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan dapat diakses melalui situs resmi mereka.
Orang tua dan siswa diharapkan memperhatikan jadwal tersebut untuk mempersiapkan kegiatan selama liburan dan memastikan kesiapan saat memulai semester genap.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2024 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.