MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 2 dari 3 terdakwa atas kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo, telah menjalani sidang perdana.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Satu terdakwa lainnya persidangannya akan menyusul.
LBH Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menyatakan para terdakwa telah dijerat dengan pasal yang sesuai.
Namun LBH Medan bersama KKJ Sumut tetap mendesak Pomdam I/BB dan Polda Sumut untuk mengungkap keterlibatan personel Koptu HB. (*)
#lbhmedan #kkjsumut #pembakaran #rumah #wartawan #karo #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.