JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian meluruskan terkait kasus yang menjerat pria disabilitas berinisial IWAS alias AG di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan perkara tersebut bukan pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik.
Menurut penjelasannya, IWAS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385," kata Kombes Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024), dilansir dari Kompas.com.
"Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tak serta-merta menetapkan IWAS yang tak memiliki kedua tangan tersebut sebagai tersangka.
Ia menuturkan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.
"Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kita tetapkanlah Agus (IWAS alias AG) sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Beda Keterangan Korban dan Pria Disabilitas yang Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di Mataram NTB
Dalam perjalanan kasusnya, Polda NTB, kata ia, juga telah berupaya memperhatikan sisi pelaku yang merupakan seorang disabilitas.
"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS dilayangkan korban berinisial M ke Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi ditambah keterangan ahli serta bukti pendukung.
Polisi pun menyatakan kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual fisik dan menetapkan IWAS sebagai tersangka.
"Kita melibatkan ahli untuk menilai apakah dia cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apakah tindakan-tindakannya masuk dalam tindak pidana, itu sudah kita lakukan," kata Kasubdit Renakta Polda NTB, Ni Made Pujawati, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Usai ditetapkan sebegai tersangka, IWAS saat ini tengah menjalani sebagai tahanan rumah selama 20 hari.
Baca Juga: Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan, Polisi Ungkap Pelaku Sempat Ancam Korban
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.