PADANG, KOMPAS.TV - Setelah resmi dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota polisi, Dadang Iskandar dikembalikan ke Mapolda Sumbar untuk kelanjutan proses hukum pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang telah ia lakukan.
Saat ini, Dadang Iskandar telah berada di sel tahanan Mapolda Sumbar.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam penyidikan terhadap Dadang.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Usai Dipecat, Dadang Iskandar Jalani Proses Pidana Kasus Penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil
#penembakan #polisi #kriminal #hukumanmati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.