LAMPUNG, KOMPAS.TV - Y-A tak berkutik usai diringkus anggota Polsek Ratu Samban karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.
Baca Juga: Temuan Prasasti Kuno Ungkap Sejarah Kantor Ledeng Palembang
Pemuda yang masih berusia 17 tahun ini nekat melakukan aksi pencurian pada bulan September lalu dan sempat buron hingga berhasil diringkus saat berada di seputaran Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu.
Aksi pencurian dilakukan pelaku seorang diri dengan cara menjebol dan masuk melalui jendela rumah korban lalu berhasil menggasak beberapa unit ponsel dan sejumlah tabungan.
Korban tersadar, saat pulang melihat kondisi rumah dalam keadaan terbuka dan barang-barang di dalam rumah sudah berserakan.
Atas perbuatannya pelaku kini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
#pemuda #17th #bobolrumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.