JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari ini, Senin (2/12/2024).
Layanan ini bertujuan memudahkan warga dalam memperpanjang SIM A dan C.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa beberapa persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah:
Baca Juga: Berapa Tarif Listrik Desember 2024? Simak Daftar Lengkap Biaya per kWh yang Berlaku
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan membuat permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Khusus untuk perpanjangan SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Menko AHY: Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sumber : TMC Polda Metro Jaya
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.