KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Jumat 29 November 2024 sore, tepat beberapa hari setelah proses pemungutan suara berlangsung, Calon Walikota Kota Gorontalo, Adhan Dambea mendatangi Mapolresta Gorontalo Kota.
Usut punya usut, kedatangan calon Walikota yang memperoleh suara terbanyak ini hendak membuat laporan atau aduan terhadap adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Adhan Dambea yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengatakan, pencemaran nama baik yang disampaikan ke khalayak banyak itu dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Walikota Kota Gorontalo, Charles Budi Doku atau biasa disapa CBD.
Namun, laporan yang dilayangkan kali ini, tidak masuk dalam tindak pidana pemilu, melainkan dilaporkan sebagai tindak pidana umum murni.
Adhan Dambea bersama kuasa hukumnya pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada petugas SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Puluhan Sapi di Gorontalo Terpapar Wabah PMK, Dinas Pertanian Pastikan Konsumsi Daging Tetap Aman
Setelah memberikan sejumlah bukti dan keterangan, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini pun resmi diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya, Adhan Dambea juga telah dilaporkan oleh Charles Budi Doku di Bawaslu Kota Gorontalo atas dugaan penghinaan saat kampanye, dan kasus itu pun kini telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Gorontalo Kota.
#adhandambea
#budidoku
#polrestagorontalokota
#dugaanpencemarannamabaik
#kotagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.