JAKARTA TIMUR, KOMPAS.TV - KPU Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Ketua KPPS dan anggota Pamsus TPS 028 yang terlibat telah diberhentikan dan terancam sanksi pidana pemilu.
Dari video amatir, sebanyak 19 surat suara telah ter-coblos salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, meskipun pencoblosan belum dilakukan.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengatakan telah menindak tegas Ketua KPPS dan anggota Pansus TPS 028 setelah kejadian tersebut viral.
Rio menyebutkan kedua pelaku mengaku bahwa pencoblosan surat suara dilakukan untuk meningkatkan partisipasi.
Baca Juga: Tok! Presiden Prabowo Ungkap UMP Naik 6,5 Persen di 2025, Begini Rinciannya
#pilkada #kpps #suratsuara #jakartatimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.