Kompas TV regional sumatra

Mahasiswi Mabuk di Pekanbaru yang Tabrak IRT Pejalan Kaki Dituntut 8 Tahun

Kompas.tv - 29 November 2024, 19:17 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

RIAU, KOMPAS.TV - Mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas saat pulang dari tempat hiburan malam dituntut hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa juga dituntut tambahan hukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara serta pencabutan surat izin mengemudi selama 2 tahun, karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Usai menabrak korban, terdakwa memilih kabur tanpa berupaya menolong korban.

Dengan tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa merasa keberatan dan melayangkan dalam bentuk surat tertulis. Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Bahwa Tuntutan Jaksa pada 2016 Lalu Salah Karena Hal ini

#tabrak #mahasiswi #pekanbaru #sidang 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x