GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswi cantik di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo dan juga Selebgram berinisial NP harus berurusan dengan aparat penegak hokum, karena diduga mengendorse atau mempromosikan salah satu situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
Sebelumnya tersangka NP ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Setelah melewati proses penyidikan, tersangka beserta sejumlah barang bukti pun kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk proses penuntutan dalam persidangan nanti.
Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo Victor Roymon Yusuf bilang, dalam sekali posting, tersangka yang diketahui memiliki pengikut atau followers media sosial yang cukup banyak ini, mendapatkan bayaran rP 300 hingga Rp 500 ribu.
Disisi lain, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo, tersangka diduga telah menerima bayaran hingga 6 juta rupiah.
Sayangnya tawaran yang menggiurkan ini justru membuat mahasiswi cantik dan juga Selebgram ini harus berurusan dengan proses hukum.
Baca Juga: Penampakan Bus hingga Mobil Diduga Hasil Penyelewengan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan milik tersangka, 2 unit handphone, serta tangkapan layar gambar judi online yang diposting, serta bukti lainnya yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Tersangka disangkakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah.
Setelah resmi menerima tersangka dari Polda Gorontalo, tersangka pun akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Gorontalo hingga proses persidangan berlangsung.
#judionline
#selebgram
#kotagorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.