BENGKULU, KOMPAS.TV- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, usai operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 lalu.
Dari OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp7 Miliar dengan pecahan berbagai mata uang, di antaranya Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), juga dollar Singapura (SGD).
Setelah OTT oleh KPK, kegiatan di Pemerintah Provinsi Bengkulu diketahui berjalan normal seperti biasanya. Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menegaskan, walau ada OTT di lingkup Pemprov Bengkulu, diimbau pelayanan tetap berjalan dengan normal.
Wagub Bengkulu juga menegaskan, kini tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menentukan arah.
Baca Juga: Usai OTT KPK, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hingga Sekda Disegel
Editor Video: Firmansyah
#ottgubernurbengkulu#rohidinmersyah#gubernurbengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.