JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen berkendara mereka.
Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
Layanan mobil SIM Keliling ini memiliki batasan khusus, yakni hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Baca Juga: BMKG: Hujan Diprediksi Guyur Jakarta Sepanjang Senin, Waspadai Hujan Sedang di Jaksel dan Jaktim
Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, bahkan sehari saja, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
Mengenai biaya, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Aksinya Kepergok Pemilik, Pencuri Motor di Tangerang Diamuk Massa
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, khususnya dalam hal perpanjangan SIM.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi layanan untuk memperlancar proses perpanjangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.