GORONTALO, KOMPAS.TV - Berbekal informasi dan aduan masyarakat, terhadap adanya aktivitas laki laki dan perempuan yang mencurigakan disebuah indekos di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, petugas kepolisian Polda Gorontalo langsung berupaya melakukan penggerebekan.
Di kamar kos tersebut, polisi mendapati adanya perbuatan yang diduga mengarah pada TPPO.
Setelah dilakukan penyelidikan, indekos itu pun memang merupakan tempat untuk perdagangan orang atau eksploitasi melalui aplikasi michat.
Mirisnya, setelah melayani pelanggan dan menerima bayaran, korban diminta untuk menyerahkan seluruh uangnya kepada salah satu tersangka, sementara korban hanya diberikan uang untuk keperluan sehari hari,seperti makan dan kebutuhan lain.
Namun, tersangka lain mengaku hanya menerima uang sebesar 50 ribu rupiah setiap kali transaksi.
Baca Juga: Debat Pamungkas Paslon Cagub dan Cawagub di Pilgub Gorontalo Berjalan Aman dan Lancar
Parahnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban bisa dijual untuk melayani lelaki hidung belang hingga 10 kali dalam sehari.
Korban sendiri diketahui telah dieksploitasi sejak masih berusia 17 tahun hingga saat ini.
Dari hasil penggerebekan,polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai,handphone, hingga alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat undang-undang TPPO dan perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
#tppo
#poldagorontalo
#michat
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.