TANGERANG, KOMPAS.TV - Tiga orang yang menganiaya dan memaksa seorang bocah berusia sembilan tahun menenggak minuman keras karena diduga mencuri uang di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, ketiga tersangka berinisial C, CP, dan JN memiliki peran berbeda dalam melakukan kekerasan terhadap korban.
Insiden tersebut bermula ketika korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700.000 dari tempat penggilingan padi.
Saat ini, Polresta Tangerang masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial T yang melarikan diri saat upaya penangkapan dilakukan.
#polisi #tersangka #tangerang
Baca Juga: Rekaman CCTV Mobil Minibus Dikemudikan Pelajar SMP Terperosok ke Kali di Jakarta Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.