LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengembangan kasus dugaan korupsi pada proyek Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung masih bergulir.
Baca Juga: Upaya Mengembalikan Populasi Ikan Belida di Sungai Musi
Kali ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap seorang tersangka berinisial IL yang berperan sebagai penitip tanam tumbuh kepada warga pemilik lahan.
Tersangka mendapat keuntungan 80 persen sementara pemilik lahan 20 persen dari setiap ganti rugi tanaman tumbuh dalam pembebasan lahan proyek Bendungan Margatiga.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti seniai 134 juta rupiah dan satu unit sepeda motor. Selain itu sebelumnya juga turut diamankan uang senilai 9,35 miliar rupiah yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi tersebut.
Penangkapan dan penahanan tersangka IL dilakukan lantaran dinilai tidak koperatif dan selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan
Sementara ada 3 tersangka lainnya berinsiial AR, AS dan OT namun tidak dilakukan penahanan karena masih dianggap koperatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.