SEMARANG, KOMPAS.TV - Selama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran pemilu, terutama terkait pejabat negara yang terlibat dalam politik praktis.
Kini setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hukuman sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024, anggota Bawaslu Jawa Tengah mengaku terbantu untuk memberi efek jera.
Selain itu, putusan MK juga sebagai kekuatan baru untuk melakukan pengawasan selama Pilkada Serentak 2024, terhadap pelanggaran netralitas.
“Ini juga menjadi sebagian dari jawaban, yang selama ini sulit bagi bawaslu untuk memproses terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri termasuk kepala desa (kades) untuk masa pemilihan ini. Sebelumnya belum ada jerat hukum pidana, mudah-mudahan dengan keputusan MK yang baru ini memberikan kekuatan bagi kami, dan bisa mmeberikan efek jera yang sesungguhnya,” jelas Sosiawan, anggota Bawaslu Jateng.
“Kami berharap para ASN, TNI, Polri, dan kades betul-betul memahami bahwa sanksinya bukan hanya sekedar sanksi administratif, tetapi ada sanksi pidana yang kemarin sudah diputuskan oleh MK. Kami sangat merespons dengan positif putusan tersebut,” imbuhnya.
Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya akan masif mensosialisasikan kepada masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah, atau anggota TNI maupun Polri yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024.
#bawaslu #putusanmk #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.