JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan gratis naik Transjakarta dan mikrotrans untuk kelompok tertentu melalui program TJ Card.
Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI, karyawan swasta dengan gaji UMP yang dibayarkan lewat Bank DKI, lansia, hingga marbot masjid.
Mengutip dari Antara, Rabu (20/11/2024), akses gratis itu bisa didaparkan dengan menggunakan TJ Card ataupun Jakcard Combo.
Berikut adalah golongan atau kelompok yang mendapatkannya:
Baca Juga: Cara ke Museum Nasional Indonesia Naik KRL dan Transjakarta
Penerima Layanan Gratis Naik Transjakarta dengan TJ Card dan Jackard Combo
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan atau pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Golongan di atas menerima Layanan Gratis dengan Jakcard Combo yang juga bisa didaftarkan dengan cara menghubungi Bank DKI.
Sementara itu, untuk penerima Layanan Gratis dengan TJ Card meliputi kelompok berikut:
Baca Juga: Cara Cancel dan Refund Tiket di Aplikasi Damri
Penerima Layanan Gratis Naik Transjakarta dengan TJ Card
- Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia).
- Penyandang disabilitas.
- Anggota Veteran Republik Indonesia.
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid (marbot).
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Larva monitor.
- Anggota TNI/Polri.
Jika Anda termasuk ke dalam kelompok di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta https://klg.transjakarta.co.id/klg/
Baca Juga: Mensos: Bansos Kedaruratan Tetap Disalurkan Jelang Pilkada 2024
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
1. Daftar Online
- Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id.
- Lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, hingga pasfoto sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.
2. Datang ke Bank DKI
- Kunjungi salah satu Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu.
- Bawa dokumen berikut sesuai kondisi,
- Jika datang sendiri:
- Fotokopi KTP.
- Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK):
- Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP pendaftar.
- KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.
- Jika diwakilkan oleh orang di luar KK:
- Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani.
- KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.