MALANG, KOMPAS.TV-Setelah berlarut larut dan telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap, para korban robot trading Wahyu Kenzo bertemu di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kedatangan puluhan korban wahyu kenzo ini guna membahas mekanisme pengembalian dana yang akan dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Ellen Fredika Setiawan salah satu korban Wahyu Kenzo yang ikut dalam pertemuan tersebut berharap uangnya sekitar tiga puluh lima miliar bisa kembali. Dalam pertemuan tersebut. Menurutnya pengembalian dana para korban akan dilakukan melalui konsorsium atau paguyuban para korban. Meski ada ketidakcocokan dalam hal penunjukan konsorsium dirinya akan terus mengawal pengembalian dana tersebut.
"Intinya soal mekanisme pengembalian dananya seperti apa, disana juga dijelaskan ada pihak yang ingin membuat konsorsium baru dan ada yang sudah memiliki legalitas konsorsium baru," Kata Elen
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo, usai pertemuan bersama para korban menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan mahkamah agung, semua aset milik terpidana wahyu kenzo disita untuk selanjutnya dilelang dan dikembalikan kepada para korban dengan proporsional. Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam tersebut memfasilitasi para korban dalam hal pengembalian dana.
"Kita menjelaskan bahwa dari barang bukti tersebut yang membagi itu konsorsium atau paguyuban jadi jaksa itu hanya menyerahkan ke mereka yang mengembalikan secara proposional itu dari paguyuban," Kata Agung.
Sebelumnya, pengadilan negeri kota malang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Ia divonis bersalah dalam kasus robot trading atg dengan kerugian korban mencapai triliunan rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.