JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Namun, Jakarta masih berstatus ibu kota hingga ada Keppres pemindahan ibu kota.
Undang-Undang DKJ disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, pada Selasa siang.
Revisi RUU DKJ sah menjadi undang-undang setelah sebelumnya disepakati oleh Badan Legislasi DPR.
DPR menyetujui penyisipan sejumlah pasal untuk mengantisipasi proses Pilkada yang tengah berjalan, terkait perubahan nomenklatur gubernur, wakil gubernur, dan legislatif setelah terbitnya Keppres IKN.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Selama Keppres tersebut belum ditandatangani, Jakarta masih berstatus sebagai daerah khusus ibu kota. Status ibu kota tetap melekat pada DKI Jakarta agar tidak terjadi kekosongan status hukum terkait Pilkada Jakarta.
Senada dengan Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Jakarta masih ibu kota RI dan IKN belum berstatus ibu kota, karena Presiden Prabowo belum menandatangani Keppres pemindahan.
Tito mengaku belum tahu kapan Keppres IKN akan ditandatangani oleh Presiden. Namun, ia memberikan bocoran bahwa Keppres tersebut baru akan dikeluarkan jika infrastruktur yudikatif dan legislatif di IKN sudah rampung.
Baca Juga: Resmi! Poin-Poin RUU DKJ yang Disahkan DPR Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna
#uudkj #undangundang #jakarta #ikn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.