MAKASSAR, KOMPAS.TV - Unit Jatanras Polrestabes Makassar membongkar tindak pidana judi online di empat lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Enam pelaku dengan peran berbeda turut ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, dua orang pelaku menggunakan sebelas ribu akun judi online yang kemudian dijalankan menggunakan akun robot.
Empat orang lainnya ditangkap karena mempromosikan judi online di media sosial serta menjual dan membeli chip untuk judi online.
Dari pengungkapan kasus judi online ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit komputer, modem, 222 kartu provider, tiga unit ponsel, dan sejumlah kartu ATM.
Baca Juga: Di Balik Pencarian Identitas Pembunuh Siswi Madrasah di Banyuwangi, Sepeda dan Sepatu Jadi Bukti
#judionline #serverjudol #tersangka #makassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.