Kompas TV regional jabodetabek

Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Selasa 19 November 2024

Kompas.tv - 19 November 2024, 07:25 WIB
ini-5-lokasi-layanan-sim-keliling-dki-jakarta-selasa-19-november-2024
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Masyarakat dapat mengakses layanan ini di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara di Jakarta Utara, pelayanan dapat diakses di LTC Glodok.

Baca Juga: Ini Dia Solusi Atasi Banjir Ala Cagub-Cawagub Jakarta

Untuk wilayah Jakarta Selatan, masyarakat bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata.

Warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Mall Citraland, sedangkan untuk Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk menjadi perhatian layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.

Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Persija Jakarta, Persebaya Fokus Latihan Taktik dan Strategi

Penting diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x