JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh tiga hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa tiga hakim agung yaitu Soesilo, Ainal Mardiah, dan Sutarjo terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga kasus dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup.
Sebelumnya, Zarof Ricar sempat menyebut bahwa dirinya bertemu dengan salah satu hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur, namun tidak ada bukti yang mendukung adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.
#ronaldtannur #hakim #ma #kodeetik
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Gula, Kuasa Hukum Minta Jaksa Periksa 5 Eks Mendag
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.