SURABAYA, KOMPAS.TV-Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, viral sebuah video dengan narasi kesepakatan damai antara Ivan Sugianto dengan pihak keluarga korban.
Diketahui sebelumnya Ivan adalah pelaku intimidasi dan perundungan terhadap EN siswa dari sebuah sekolah swasta di Surabaya.
Kuasa hukum keluarga korban Reifon Cristabella menegaskan, Ivan Sugianto telah mengirimkan orang untuk mengancam dan memaksa sepakat untuk berdamai dan konflik berakhir dengan kekeluargaan.
Adapun kini Ivan Sugianto menyandang status tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 335 KUHP dan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak dan hukuman 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Alasan Sahroni Temui Tersangka Ivan Sugianto Terkait Kasus Intimidasi Anak SMA di Surabaya
Editor Video: Dawud Majid
#ivansugianto#intimidasianaksma#kasusivansugianto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.