JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota Senin (18/11/2024).
Kebijakan ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih berdasarkan digit terakhir pelat nomor kendaraan.
Jadwal Pemberlakuan
Sistem ganjil-genap berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat) dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, 29 Provinsi Berstatus Waspada Dampak Hujan Lebat Senin 18 November 2024
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap sebagaimana dikutip dari situs Jakarta Smart City.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 18 November 2024, BMKG Minta Waspada Hujan di Sore dan Malam Nanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.