Kompas TV regional jabodetabek

25 Ruas Jalan Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini, Pelanggar Didenda Maksimal Rp 500 Ribu

Kompas.tv - 18 November 2024, 07:02 WIB
25-ruas-jalan-terapkan-ganjil-genap-di-jakarta-hari-ini-pelanggar-didenda-maksimal-rp-500-ribu
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota Senin (18/11/2024).

Kebijakan ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih berdasarkan digit terakhir pelat nomor kendaraan.

Jadwal Pemberlakuan

Sistem ganjil-genap berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat) dengan pembagian waktu sebagai berikut:

  • Pagi: 06.00-10.00 WIB
  • Sore: 16.00-21.00 WIB

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, 29 Provinsi Berstatus Waspada Dampak Hujan Lebat Senin 18 November 2024

Lokasi Penerapan Gage DKI Jakarta

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap sebagaimana dikutip dari situs Jakarta Smart City.

 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 18 November 2024, BMKG Minta Waspada Hujan di Sore dan Malam Nanti


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x