SIDOARJO, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Imigrasi dan TNI Angkatan Laut menangkap 5 orang warga negara Indonesia yang akan menjual organ ginjal menuju India.
Kelima orang yang ditangkap adalah pasangan suami istri asal Sidoarjo, pasangan suami istri asal Malang, serta seorang penerjemah bahasa asal Sukoharjo.
Pengungkapan kasus jual organ ginjal ke India ini berawal saat petugas memeriksa salah satu pelaku yang hendak berangkat menuju New Delhi, India namun transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur, Malaysia dari Bandara Juanda, Sabtu (9/11) lalu.
Saat pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku melakukan perjalanan ke India untuk melakukan pengobatan kulit sang istri.
Dari hasil pemeriksaan, 2 dari 5 orang yang ditangkap mengaku hendak menjual organ ginjal dengan iming-iming uang Rp600 juta.
Petugas juga mendapati bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah menjual ginjalnya di India tahun lalu, dengan alasan kebutuhan ekonomi dan terlilit utang pinjol.
Dari tangan kelimanya, petugas menemukan barang bukti paspor, ponsel, tiket dan sejumlah dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya menyebut dengan pengungkapan jual organ ginjal ke India ini, petugas akan memperketat pengawasan perlintasan keluar negeri dari Bandara Juanda, Jawa Timur.
Kelima terduga penjual ginjal terancam Undang-Undang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Rieke Soroti Judi Online hingga Pinjol di Rapat Komisi VI DPR dan Menteri Budi Arie | SERIAL JUDOL
#jualginjal #pinjol #imigrasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.