JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memberikan tanggapan mengenai dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub 2024.
Jokowi menjelaskan, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Jokowi, Presiden Prabowo mendukung pasangan nomor urut 2 itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Video dukungan untuk pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dinilai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono bukan pelanggaran.
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono menyebut Presiden Prabowo Subianto menyatakan endorsement itu dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Menurut Sudaryono, hal ini sama dengan gubernur atau bupati yang menjadi ketua partai. Bawaslu Jateng sedang melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap video dukungan Presiden Prabowo Subianto pada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub 2024.
Bawaslu menelusuri kapan video itu dibuat, siapa yang merekam, termasuk menganalisis apakah video itu kampanye atau tidak, serta kapasitasnya sebagai presiden atau Ketua Umum Partai Gerindra.
Kami akan membahasnya bersama Bivitri Susanti, Pengamat Tata Negara dan Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendarsam Martoko.
Baca Juga: Jokowi 'Turun Gunung' Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, PDIP: Pantas atau Tidak
#presidenprabowo #ahmadluthfi #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.