JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu (16/11/2024). Layanan yang ditujukan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM ini tersedia di lima lokasi berbeda dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta:
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:
Baca Juga: Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Tarif PPN Naik 12 Persen
Penting untuk diperhatikan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku, meski hanya sehari, mengharuskan pemiliknya untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Mengenai biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya yang perlu disiapkan adalah:
Biaya Perpanjangan:
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Jangan Berhenti Sembarangan, Ini 5 Aturan Berkendara di Bahu Jalan Tol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.