SULAWESI TENGGARA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan yang didakwa menganiaya anak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo.
Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan Supriyani, meskipun menyebut tindakannya bukanlah perbuatan pidana.
Jaksa menilai Supriyani terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, tindakan tersebut tidak didasari niat jahat untuk menganiaya, melainkan semata-mata sebagai upaya mendidik siswa yang dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar Supriyani dilepaskan.
#supriyani #guruhonorer #jaksa
Baca Juga: [FULL] Ulasan Istana: Lawatan Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Misi Perkuat Diplomasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.