KENDARI, KOMPAS.TV - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer SDN 04 Baito, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani.
Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani tersebut menyatakan tuntutan yang diajukan oleh JPU ambigu.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Supriyan, Andri Darmawan, menlai kliennya harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.
Baca Juga: Tegas! Kapolri Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai ke Guru Supriyani
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024), dikutip Tribunnews Sultra.
Namun, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yng dibacakan oleh dari kuasa hukum Supriyani tersebut.
JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan ataupun perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.
Meski demikian, pihak JPU menyatakan menghargai jerih payah kuasa hukum dalam membela Supriyani.
"Kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya," kata jaksa.
Jaksa berpendapat fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Guru Honorer Supriyani Bebas
Berdasarkan alasan yang telah dikemukakan oleh JPU sebelumnya, lanjut dia, pihaknya menuntut Supriyani dijatuhi vonis bebas.
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya.
Sumber : tribunnewssultra.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.