LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kericuhan ini terjadi saat acara musik organ tunggal di sebuah resepsi pernikahan di Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro Lampung.
Baca Juga: Penampakan Uang Rp59 M dari Dugaan Korupsi BUMD PT LEB
Sejumlah pemuda saling serang melempar kursi dan benda lainnya hingga berujung pengeroyokan dan penganiyaan yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Agus Tino meninggal dunia.
Peristiwa dipicu saat para tersangka yang sedang mabuk asik berjoget di musik organ tunggal ini berseggolan dengan pemuda lainnya hingga terjadi keributan.
Dari kasus ini polisi menetapkan 5 orang tesangka berinisial A-W, M-A, L-A, D-D serta seorang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berinsial R-A.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 3-5-1 ayat -3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.
#kericuhan #pesta #organtunggal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.