Kompas TV regional jawa timur

Pengusaha Paksa Siswa Sujud, Pihak Sekolah Tetap Pertahankan Laporan Polisi

Kompas.tv - 14 November 2024, 10:57 WIB
pengusaha-paksa-siswa-sujud-pihak-sekolah-tetap-pertahankan-laporan-polisi
(Kanan) Pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke bersama perwakilan pihak sekolah saat menerangkan kronologi kisruh di Sekolah Kristen Gloria 2 Surabaya dan (Kiri) Tangkap layar video Ivan Sugianto saat paksa siswa sujud meminta maaf.  (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV – Kisruh di depan salah satu sekolah di Surabaya viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, seorang pria meminta seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong.

Kejadian bermula pada 21 Oktober 2024 ketika sekelompok orang yang bukan bagian dari lingkungan sekolah mendatangi sebuah sekolah SMA di Surabaya.

Kedatangan mereka dipicu oleh konflik yang terjadi antara dua siswa, yakni EV dan AL. Keduanya berasal dari SMA yang berbeda,

Perselisihan tersebut terjadi usai pertandingan basket di sebuah pusat perbelanjaan di mana EV mengejek AL melalui media sosial setelah tim AL kalah.

Tidak terima dengan ejekan itu, ayah AL, Ivan Sugianto, seorang pengusaha, mendatangi sekolah EV bersama sekelompok orang untuk menuntut permintaan maaf dari EV. 

Situasi ini kemudian memanas dan berujung pada dugaan pemaksaan terhadap EV, yang dipaksa untuk bersujud dan menggonggong di depan orang-orang tersebut.

Pernyataan Pengacara Sekolah

Pengacara sekolah EV, Sudiman Sidabukke, mengungkapkan ada dua pokok permasalahan utama dalam kasus ini. 

Baca Juga: Perkara Oknum Guru Cabuli Siswa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pertama, pihak sekolah merasa bahwa konflik tersebut telah memengaruhi keamanan di lingkungan sekolah, membuat siswa dan orangtua merasa khawatir.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orangtua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelas Sudiman dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, tindakan pemaksaan yang terjadi bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan. 

Adapun pihak sekolah EV menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Pasca-insiden, keresahan menyebar di kalangan siswa dan orangtua. Menurut keterangan pihak sekolah, ratusan orangtua telah menghubungi pihak sekolah, mempertanyakan keamanan anak-anak mereka setelah kejadian itu. 

Pihak sekolah EV sendiri berkomitmen untuk memastikan bahwa lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi para siswa dalam menjalani aktivitas belajar-mengajar.

Pihak sekolah EV menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat di Polrestabes Surabaya terkait dugaan pemaksaan terhadap salah satu siswanya. 

Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, pihak sekolah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. 

Pihak sekolah juga berharap ada ketegasan dalam penegakan hukum, sehingga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dapat terus terjaga. 

Baca Juga: Pengemudi Mobil Pukul Mahasiswa di Yogyakarta, Pelaku Lindungi Burung Peliharaannya, Ini Kata Polisi


 




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x