JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan. Status tersangka Sahbirin oleh KPK pun batal.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan berkekuatan hukum mengikat karena menilai KPK belum memeriksa Gubernur Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka usai tangkap tangan di lingkungan Pemprov Kalsel pada (6/10/2024) silam.
Sahbirin diduga terlibat kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Batal Jadi Tersangka Korupsi
#gubernurkalsel #sahbirinnoor #tersangkakorupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.