LAMPUNG, KOMPAS.TV - AA dan EP, 2 orang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan warga Bandar Lampung ini harus berurusan dengan polisi lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Perkara Oknum Guru Cabuli Siswa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain 2 tersangka, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinsial SA seorang wanita.
Dalam pengakuannya, tersangka AA yang juga merupakan residivis kasus serupa ini mengaku mengkonsumsi sabu demi menambah stamina agar bisa bekerja dengan maksimal saat mengangkat material berat.
Para tersangka ditangkap polisi saat sedang asik berpesta narkoba jenis sabu.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip kecil sabu diantaranya sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap atau bong yang dibeli tersangka dengan nilat 1,8 juta rupiah.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
#kulibangunan #konsumsi #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.