LAMPUNG, KOMPAS.TV - Berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka oknum guru atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Nongkrong Asik Berlatar Indahnya Kota Bandar Lampung
Sebelum dibawa ke kejaksaan, tersangka dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh bidang Dokes Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya tersangka bernama Fadlurahman Zikri yang bekerja sebagai guru di sekolah swasta ini tega mencabuli anak didiknya sendiri yang masih duduk dibangku kelas 6 SD.
Tersangka dipersangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#oknum #guru #pencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.