JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat dengan layanan Samsat Keliling untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini diadakan pada Selasa (12/11/2024) dan memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak dengan lebih mudah dan dekat dari lokasi mereka.
Agar dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, warga perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.
Hal ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK lima tahunan atau mengganti pelat nomor kendaraan, diharuskan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Informasi terkait jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling ini diumumkan melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: DKI Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Hari Ini, Suhu Udara Capai 30 Derajat Celsius
Berikut adalah lokasi-lokasi yang disediakan:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.