KOMPAS.TV – Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Baito Konawe Selatan, akan menuntut balik pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Penjelasan itu disampaikan oleh Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani. Ia menegaskan tuntutan balik itu bakal dilakukan jika majelis hakim menjtuhkan vonis bebas pada kliennya.
Bukan hanya berencana menuntut balik, pihaknya juga berencana meminta rehabilitasi dan pemulihan nama baik bagi sang klien.
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan karena Supriyani telah menderita sejak dilaporkan ke polisi hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani," ujarnya dikutip Tribunnews.com, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Kapolri Kawal Kasus Guru Supriyani: Propam Selidiki Permintaan Uang Rp 50 Juta
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan.”
Ia pun berharap agar kliennya divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
Menurutnya, Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.
"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani dengan vonis bebas. Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidng di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas tapi Dianggap Lakukan Kekerasan pada Anak, Kuasa Hukum: Aneh
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.
Meski demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.