KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan kembali menggelar sidang terdakwa Supriyani Guru honorer dengan kasus dugaan penganiayaan pada murid yang juga anak polisi.
Terdakwa Supriyani dituntut bebas dengan pertimbangan Supriyani adalah guru honorer yang mengabdi selama 16 tahun, selain itu juga Supriyani diketahui masih harus merawat bayinya.
Baca Juga: Haru! Ini Pesan Guru Supriyani ke Para Siswa di SDN 4 Baito di Tengah Masa Sidang
Editor Video: Dawud Majid
#guruhonorersupriyani#kasussupriyani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.