LAMPUNG, KOMPAS.TV - TW seorang pria warga Kabupaten Pringsewu Lampung ini ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat memperkosa anak tirinya sendiri hingga hamil.
Baca Juga: Seorang Nenek Dihipnotis, 115 Gram Emas Raib!
Ironisnya pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2022 lalu atau saat korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai dengan kondisi tubuh korban hingga dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan dinyatakan sedang mengandung 8 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
#aksi #pemerkosaan #pringsewu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.