JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan lalu lintas ganjil genap kembali diberlakukan di 28 akses gerbang tol dalam kota Jakarta mulai Senin (11/11/2024) hingga Jumat (15/11/2024), untuk mengendalikan kepadatan di beberapa titik utama.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas sesuai aturan ganjil genap, yang diharapkan mampu menekan volume kendaraan selama jam-jam sibuk.
Skema ini berlaku dalam dua sesi: pagi hingga siang, pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam, pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diimbau merencanakan perjalanan agar sesuai dengan jadwal ini, terutama di jam sibuk yang sering memicu kemacetan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Kebijakan ini diharapkan membantu menciptakan kelancaran arus kendaraan di jalur tol selama pekan ini, meminimalkan penumpukan di ibu kota.
Berikut adalah daftar gerbang tol jakarta yang terdampak ganjil-genap sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: BMKG Rilis Daftar Kota Berpotensi Hujan dan Petir Hari Ini, Simak Wilayah Terdampak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.