JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya hadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta, Senin (11/11/2024). Warga kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah, tanpa harus jauh-jauh ke kantor utama. Layanan ini membawa kemudahan langsung ke tengah masyarakat.
Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini Senin 11 November, Waspada Hujan Petir di Jaksel
Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Dalam pengurusan perpanjangan, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan:
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.
Pemohon dengan SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pengalaman Jajal Naik MRT Taipei di Taiwan, Rasanya Beda Dengan MRT Jakarta?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.