KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Kasus Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan dituduh melakukan kekerasan kepada seorang siswa, yang juga anak dari seorang polisi anggota Polsek Baito.
Kasus ini sempat dimediasi oleh Bupati Konawe Selatan. Surat kesepakatan damai sempat ditandatangani Supriyani dan orangtua korban saat pertemuan pada (5/11/2024).
Supriyani kemudian mencabut surat kesepakatan damai karena merasa tertekan sehingga tidak sempat membaca dan memahami isi surat.
Supriyani mengaku memberikan tanda tangan terhadap surat pernyataan berdamai, namun bukan mengakui kesalahan.
Akibat mencabut surat perdamaian yang ditandatangani di depan Bupati Konawe Selatan, guru Supriyani kini disomasi karena dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.
Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh Bupati Konawe Selatan, Supriyani diminta untuk mengklarifikasi, memohon maaf dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai dalam waktu 1 kali 24 jam.
Jika tidak dicabut, Pemkab Konawe Selatan akan menempuh jalur hukum karena Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.
Senin (11/10/2014), Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan akan melanjutkan persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru Supriyani.
Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kembali Mengajar, Supriyani Disambut Haru oleh Murid dan Rekan Guru
#gurusupriyani #suratdamai #bupatikonaweselatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.