KOMPAS.TV - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut dari penanganan kasus guru Supriyani.
Ini dilakukan lantaran Kasi Pidum harus menjalani pemeriksaan internal.
Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, Andi Gunawan dialihtugaskan ke Kejati Sulawesi Tenggara untuk dimintai klarifikasi terkait tupoksi kinerjanya, salah satunya dalam pemeriksaan kasus guru Supriyani.
Selain Andi, seorang jaksa yang menangani perkara guru Supriyani juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan internal.
Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkara guru Supriyani apakah sesuai standar operasional atau tidak.
Baca Juga: Fakta Baru di Sidang Guru Supriyani, Ahli Forensik: Luka Korban Bukan Disebabkan Sapu
#supriyani #guruhonorer #guru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.