PAPUA, KOMPAS.TV - Seorang guru SMP di Sorong, Papua Barat diminta orangtua siswa membayar Rp 100 juta karena menyebarkan video anaknya tanpa izin.
Orangtua siswa keberatan video anaknya viral di media sosial.
Denda Rp 100 juta diminta orangtua siswa karena tak terima guru merekam anaknya saat menggambar alis menggunakan spidol.
Video tersebut kemudian diunggah di media sosial sang guru dan viral.
Sempat melakukan negosiasi, namun kasus ini hanya sampai tahap mediasi.
Sebagai bentuk solidaritas, para guru yang tergabung dalam anggota PGRI menggalang dana untuk membayarkan denda tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru di Sidang Guru Supriyani, Ahli Forensik: Luka Korban Bukan Disebabkan Sapu
#guru #viral #papua #siswa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.