Kompas TV regional jabodetabek

Tak Semua Pelaku UMKM Penerima Program Hapus Utang, Ini Kriteria dan Syaratnya!

Kompas.tv - 7 November 2024, 20:39 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa ada kriteria tertentu dalam program penghapusan utang untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

Program ini tidak hanya menyasar 1 juta UMKM, tetapi juga mencakup bantuan maksimal sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 10 triliun untuk menghapus utang macet bagi petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.

Aturan ini direncanakan untuk menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam program penghapusan utang di Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Maman menambahkan, penghapusan utang ini berlaku bagi UMKM yang terkena beberapa masalah, seperti bencana alam dan dampak dari pandemi COVID-19.

Maman juga menegaskan bahwa program penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Baca Juga: Bantu Produsen Pangan Teruskan Usaha, Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM

#prabowo #umkm #petani #utang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x