KENDARI, KOMPAS.TV - Saksi ahli yang hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak dengan terakwa Supriyani, seorang guru honorer sekolah dasar negeri (SDN) Baito, Konawe Selatan, menyebut luka di paha korban D (8) bukan disebabkan oleh sapu ijuk.
Keterangan saksi ahl, dokter Raja Al-Fath yang merupakan Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadila Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024).
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet," kata dr Raja, dikutip Antara.
Baca Juga: Merasa Dijebak, Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Aipda WH
Menurutnya, luka yang dialami oleh korban seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar.
Sebab, ada perbedaan antara benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit atau dilapisi kain, yakni tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.
"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit," ujarnya.
Sementara itu, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, menyebut pihaknya mengundang saksi ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.
"Jadi kita sudah hadirkan dokter forensik,teman teman telah mendengarkan kesaksian tadi," ucap Andri Darmawan.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang.
Kelimanya adalah Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban, Nur Fitriana ibu korban, Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Baca Juga: Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Mengaku Tertekan dan Tak Tahu Isi Surat
Menurut Kepala SDN 4 Baito Sana Ali dirinya pernah ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani)," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.