KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang untuk terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, dr. Raja Al Fath Widya Iswara, yang menjelaskan hasil visum terhadap luka pada tubuh korban akibat benda tumpul.
Usai mendengarkan keterangan ahli forensik, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Supriyani. Sebelumnya, Supriyani sempat menandatangani surat kesepakatan damai dengan orang tua siswa yang diduga dianiaya.
Namun, ia mencabut surat tersebut karena merasa tertekan saat menandatangani tanpa membaca dan memahami isi surat.
Pertemuan itu difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunudin Dangga, untuk mendamaikan Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua korban.
Baca Juga: Terbaru! Mengungkap Peran Buka Tutup Blokir Situs Judi Online oleh Pegawai Komdigi
#gurusupriyani #kasushonorer #guruaniayaanakpolisi #konaweselatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.