JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Kamis (7/11/2024). Layanan yang ditujukan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta.
Melalui akunmedia sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta:
Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah kadaluarsa, bahkan sehari sekalipun, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Baca Juga: Waspada, Siklon Tropis Yinxing Sebabkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi 24 Jam ke Depan
Warga yang ingin memperpanjang SIM perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan, meliputi:
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah:
Masyarakat diharapkan mempersiapkan persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan untuk memperlancar proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Dengan tersedianya lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan warga dapat memilih lokasi terdekat dan menghemat waktu dalam mengurus perpanjangan SIM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.